Saturday, March 9, 2013

dualisme pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi


Dualisme dan integrasi pendidikan Islam dan pendidikan umum di Indonesia
Oleh: Zainur Rofik

A.    Akar Dualisme Pendidikan di Indonesia
Asal mula sistem pendidikan dualisme di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari potret masa lalu (pemerintah kolonial). Karel Steenbrink menjelaskan secara kritis bahwa pemerintah belanda ingin membangun sistem pendidikan yang  berdasarkan sistem pribumi murni dan disesuaikan dengan masyarakat desa, yang dikaitkan dengan pendidikan Islam yang sudah ada sebelumnya.[1] Gagasan Gubernur Jenderal Van Der Capellen  tersebut menurut Brugmans merupakan usaha untuk mewujudkan kebijakan politik Belanda,  yaitu: harus menghormati unsur pribumi dalam masyarakat dan keengganan menolak kebudayaan asli dalam hubungannya kebudayaan asing yang bercorak barat.[2] Namun, karena berbagai alasan teknis, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan.
Inspektur Pendidikan Pribumi yang pertama, yaitu J.A. van der Chijs, pada tahun 1865 setahun setelah menjabat sebagai inspektur pendidikan, dia sudah menolak menyesuaikan pendidikan Islam yang ada. Bahkan, sekolah-sekolah Zending (bercorak kolonial) yang ada pada saat itu di usulkan agar materi-materi pendidikan agama yang ada dikurangi, sedang mata pelajaran umum ditingkatkan. Sekolah Zending ini pada akhirnya masuk kedalam sistem pendidikan umum Gubernemen. Secara teknis, memasukkan sekolah tersebut kedalam sistem sekolah umum lebih mudah dari pada memasukkan psantren kedalam sistem pendidikan umum. Hal itu, antara lain disebabkan para murid sekolah tersebut sudah terbiasa dengan tulisan latin. [3]
Pada tahun 1888 menteri kolonial menolak memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah islam, dengan alasan Gubernur Jendral tidak mau mengorbankan keuangan negara untuk sekolah-sekolah tersebut. Karena, hal tersebut dinilai akan membahayakan kewibawaan pemerintah kolonial. Berdasarkan hal tersebut, maka didirikanlah sekolah-sekolah desa, sebuah lembaga pendidikan sederhana yang membuka jalan pada terwujudnya pendidikan umum. Dan pada saat yang bersamaan, usul untuk menggabungkan pendidikan Islam di tolak.[4]
Pada akhirnya, sekolah Islam sejak saat itu mengambil jalannya sendiri, lepas dari gubernemen, tetap berpegang tradisi sendiri, tetapi juga terbuka untuk perubahan dalam tradisi tersebut. Apa yang dilakukan oleh pemerintah kolonial, setidaknya dapat dipahami sebagai sebuah strategi dalam rangka menyingkirkan gerakan Islam. Bisa jadi, dengan adanya politik ini Belanda bisa lebih aman dari ancaman perlawanan atau setidaknya dari munculnya sikap kritis dikalangan umat Islam pribumi yang diakibatkan adanya lembaga pendidikan Islam. Ide brilian pemerintah kolonial dalam menekan pendidikan Islam di Indonesia berdampak hingga saat ini. Bangsa indonesia mewarisi dualisme dalam bidang pendidikan, yang satu bernaung pada Diknas dan satunya pada Depag.

B.  Perspektif filosofis Integrasi Pendidikan Islam
Hampir menjadi kesepakatan umum, bahwa peradaban masa depan adalah peradaban yang pada banyak hal didominasi ilmu (khususnya sains), yang pada tingkat praksis dan penerapan menjadi teknologi.  Maju dan mundurnya suatu masyarakat dimasa kini dan mendatang banyak di tentukan oleh tingkat penguasaan dan kemajuan sains. Dengan demikian, maka tantangan yang dihadapi masyarakat muslim tidaklah ringan. Memang, dalam dasa warsa terakhir dikalangan dunia islam muncul dan berkembang tentang kesadaran urgensi dan rekontruksi peradaban islam melalui penguasaan sains dan teknologi. Tetapi, tantangan-tantangan yang dihadapi luar biasa kompleks baik secara internal maupun eksternal.[5]
Menurut Fazlur rahman pokok kemunduran umat islam pada saat ini diakibatkan adanya dikotomi ilmu, yaitu ilmu tradisional (agama) dan ilmu sekuler-modern ( umum). [6] akan tetapi,  jika istilah dikotomi ilmu itu hanya sekedar membedakan atau mengklasifikasi ilmu menjadi “ ilmu agama” dan “ilmu non agama”, sebanarnya tidak menjadi masalah selama tidak berlebihan, apalagi sampai melakukan diskriminasi terhadap salah satu diantara keduanya. Mulyadi Kartanegara menilai dikotomi ilmu sebenarnya bukan hal yang baru. Islam telah mempunyai tradisi ini lebih dari seribu tahun silam. Tetapi dikotomi tersebut tidak menimbulkan banyak problem dalam system pendidikan islam, hingga system pendidikan sekuler Barat diperkenalkan ke dunia Islam melalui imperialisme.[7]
Puncak problematika adalah ketika paradigma dikotomi ilmu menjadi bagian dari sudut pandang umat islam yang menggeliminir salah satu ilmu dengan mengklasifikasikan antara high education dan low education atau suprerioritas ilmu dan inferior ilmu.[8]Apabila kita melihat sejarah panjang umat Islam, dikotomi ilmu telah dimulai sejak zaman pertengahan  meski pada mulanya, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah sangat berkembang dikalangan umat Islam. Philip K. Hitti menyatakan bahwa dinasti umayah merupakan masa tunas perkembangan intelektual Islam.[9] Pada dinasti umayah sudah banyak ditemuakan para ahli sains. [10]
Akan tetapi pada masa selanjutnya, panggung sejarah Islam menampilkan situasi yang sangat berbeda. Kondisi umat Islam mengalami keterpurukan  setelah adanya gerakan kebangkitan kembali kebudayaan Yunani pada abad 14 M. gerakan reformasi pada abad ke-16 M, rasionalisme pada abad ke-17 M, dan pencerahan (aufklarung) pada abad ke-18 M. penyebab kemunduran umat Islam selain karena adanya perang salib dan penyerangan Mongol, yang paling krusial menurut para peneliti adalah paradigma dikotomis yang berlebihan terhadap ilmu pengetahuan.umat Islam secara sadar memperlakukan diskriminatif terhadap” ilmu-ilmu umum” yang dipandang sebelah mata.
Manifestasi otoritas politik sangat di akui sebagai persoalan utama yang memberi pengaruh besar pada pendidikan Islam klasik. Otoritas ini melingkupi banyak, lebih-lebih dalam bidang pengajaran.[11].ketika pendidikan telah di intevensi oleh oleh pemegang kekuasaan maka otoritas politik memberikan pengaruh yang sangat besar pada terhadap otoritas jalannya akademik. Diantara faktor determinannya adalah pertentangan antar aliran, pertikaian politik, dan disintegrasi territorial yang kini meningkat tajam.[12] Kemenangan islam sunni yang melibatkan intervensi penguasa ternyata telah melibatkan garis demarkasi pada sejarah pendidikan di dunia Islam hingga terbagi menjadi dua alur: dunia pendidikan yang terlembagakan dengan dukungan mayoritas umat dan penguasa dan pendidikan yang tak terlembagakan.[13]
Dengan wawasan keilmuan yang dikotomik, ilmu-ilmu keagamaan merupakan program kurikuler utama dalam proses pendidikan yang terlembagakan. Pada kerangka seperti itu fiqh dinobatkan sebagai mahkota ilmu.[14]lebih dari itu, tidak kurang dari tiga status yang diberikan pada mereka yang telah menempati posisi puncak tersebut, yaitu faqih, mufti dan mudarris.[15] Dalam kenyataannya, tiga status tersebut secara eklusif menjadi hak penuh para doktor fiqh (hukum). Oleh karena itu Makdisi berpendapat bahwa berdirinya Madrasah memiliki kaitan erat dengan pembentukan madzhab.[16] Dalam posisi semacam ini, seorang ahli hukum (fuqaha) menempati posisi yang tertinggi dan syeikh sebagai pengampu pengajaran ilmu-ilmu yang lain berada di bawahnya.[17]
Supremasi fiqh yang begitu spektakuler membuat ilmu-ilmu yang lain menjadi termarjinalkan, menurut Azzumardi ada tiga hal yang melingkupinya; (1) berkaitan dengan pandangan ketinggian syari`ah diatas ilmu-ilmu yang lain. (2) secara intitusi kelembagaan pendidikan Islam dikuasai oleh mereka yang ahli dalam bidang agama.(3) Hampir seluruh madrasah didirikan dan dipertahankan dengan dana wakaf dari dermawan kaya atau penguasa politik Muslim.[18] Dengan demikian, dapat dikatakan dalam pendidikan Islam telah tumbuh benih-benih dualisme pendidikan pada saat itu.
Selama ini out put pendidikan Islam yang dikotomis tidak mampu bersaing dengan out put  pendidikan sekuler atau bahkan menghadapi kompetisi dunia global. Seorang generasi Muslim hasil didikan masa klasik bingung menghadapi realitas sejarah yang tidak dapat dipahaminya. Perlengkapan keilmuan yang terlalu minim untuk mampu bergumul dengan realitas yang mencekam.[19] Oleh karena itu pada masa kontemporer, muncul gagasan-gagasan baru untuk mencapai ide-ide terbaru pendidikan. Fazlurrahman, Muhammad Iqbal, Seyyed Hossein nasr, Ismail Raji` al-Faruqi dan syekh Muhammad Naquib al-Attas adalah contoh  para tokoh kontemporer dan masih banyak yang lainnya bersama-sama merumuskan pembaharuan dalam bidang pendidikan Islam.
Al-Attas seorang pemikir dalam dunia Islam menyadari bahwa ilmu pengetahuan modern ternyata syarat dengan nilai barat. Andalannya adalah akal semata dengan cara pandang yang dualistis. Realitas hanya dibatasi pada bidang yang temporal dan human being menjadi sentral. Ismail al-Faruqi dan Hossein Nasr menyetujui pendapat tersebut. Al-Faruqi ternyata masih mempersoalkan masalah dualisme ilmu pengetahuan baik ilmu Islam maupun ilmu umum. Nasr Hamid pun mengkritisi, mengapa jejak tuhan dihapuskan dari hukum alam dan dari realitas alam. Ketiganya seakan menyesali, seandainya yang menguasai dunia bukan barat, eksploitasi alam yang merusak itu tidak akan pernah terjadi.
Al-Attas menjabarkan idenya mengenai universitas Islam pada konferensi dunia pertama pendidikan Islam di Makkah pada 1977 dan mengulasnya lagi  dalam konferensi dunia yang kedua di Islamabad   pada 1980. Dia mengatakan bahwa  universitas Islam memiliki struktur yang berbeda dengan universitas barat. Konsep ilmu yang berbeda dengan apa yang dianggap ilmu oleh pemikir barat.[20] Al-Attas mengatakan bahwa ilmu harus diIslamkan. Namun mengislamkan ilmu itu tanpa syahadat dan jabat tangan sang qadi. Di Islamkan artinya dibebaskan, diserahkan diri pada Tuhan. Dibebaskan dari pemikiran sekuler yang ada pada pemikir muslim. Khususnya pada fakta dalam penafsiran-penafsiran fakta dan formulasi teori. Pada saat yang sama dimasuki konsep din, manusia (insan) ilmu (ilm dan ma`rifah), keadilan  (`adl), konsep amal yang benar (amal sebagai adab) dan sebagainya. Jika Thomas khun (1970), pemikiran pendidikan Islam telah menjelma menjadi “normal science” yang mapan  dan tanpa kritik.[21] Artinya bahwa ilmu pengetahuan harus mampu memecahkan persoalan-persoalan yang muncul dengan menggunakan teori-teori baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
C. Tajdid Paradigmatik Ke Arah Integrasi Pendidikan
Paradigma ilmu yang diikuti masyarakat Indonesia yang dikotomik ternyata berdampak pada terjadinya ketimpangan pengembangan keilmuan yang mengarah pada ilmu yang sekularistik dan ilmu yang fundamentalistik. Konsekwensi logis yang harus diambil dengan adanya hal ini terbentuknya karakter pendidikan yang mendua. Untuk menyatukan ilmu agama dan umum supaya membentuk sebuah kesatuan dibutuhkan paradigma baru. Memang, apabila di telisik kebelakang, pendidikan Islam  yang ada di Indonesia  lahir dari, dan untuk masyarakat Indonesia.  Lembaga pendidikan Islam tidak dapat digantikan oleh lembaga pendidikan lain, karena mempunyai visi, misi dan karakteristik yang sangat spesifik.
Pada masa pemerintah kolonial, sesuai dengan misi kolonial pendidikan Islam dianaktirikan. Pendidikan Islam dikategorikan sebagai sekolah liar. Bahkan, pemerinltah kolonial telah melahirkan peraturan-peraturan yang membatasi bahkan mematikan sekolah-sekolah partikuler dengan mengeluarkan peraturan yang terkenal wide schoolen ordonantie tahun 1933.[22] Akibat dari perlakuan yang negatif dari pemerintah kolonial, maka pendidikan Islam mengahadapi kesulitan dan terisolasi dari arus modern. Selanjutnya dimasa kemerdekaan, tidak sendirinya pendidikan Islam dimasukkan kedalam system pendidikan nasional. Organisasi penddikan Islam terus hidup tetapi tidak memperoleh perhatian sepenuhnya dari pemerintah. Lembaga-lembaga pendidikan Islam terus hidup meski dalam keadaan yang sangat sederhana dan apa adanya.[23]
Perhatian pemerintah mulai ditunjukkan pemerintah setelah adanya SKB 3 menteri pada tanggal 24 maret 1975 yang mengatakan bahwa kedudukan madrasah sama dengan kedudukan sekolah formal lain.[24] Kemudian diikuti dengan UU. No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Didalam UU tersebut madrasah diakui sebagai sub sistem pendidikan nasional sebagaimana di dalam PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar dan PP No. 29 tentang pendidikan menengah. Masuknya madrasah sebagai sub- pendidikan mempunyai berbagai konskwensi. Antara lain dimulainya suatu pola pembinanan yang mengikuti satu ukuran yang mengacu kepada sekolah-sekolah pemerintah. Madrasah mengikuti kurikulum nasional serta ikut dalam UNAS dan berbagai peraturan yang diatur oleh Diknas.[25]
            Dualisme yang terjadi dalam tubuh lembaga pendidikan Indonesia melaju begitu saja. Hampir disemua lini pendidikan, kesemerawutan dalam bidang menejemen berdampak pada mpembinaan sekolah yang ada pada naungan Depag. pembinaan yang bersifat dualistik sangat merugikan sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Depag. dapat dikatakan integrasi yang ada pada madrasah dengan sekolah umum hanya terbatas pada keseteraan dalam bidang struktur dan muatan kurikulum. Usaha menegerikan madrasah merupakan jembatan untuk memajukan lembaga pendidikan dibawah naungan Depag. Bantuan guru-guru negeri yang diperbantukan di Madrasah adalah faktor penopang untuk menjadikan madrasah lebih maju dan tetap eksis.
            Namun integrasi lembaga pendidikan Islam hendaknya tetap mempertimbangan tiga kepentingan.pertama, kebijakan itu harus memberi ruang tumbuh yang wajar bagi aspirasi utama umat Islam. Yakni, sebagai wahana untuk membangun ruh dan praktik hidup islami. Kedua, kebijakan itu harus memperjelas dan memperkokoh keberadaan madrasah sebagai ajang membina warga negara yang cerdas, berpengetahuan, berkepribadian dan produktif setara dengan sistem sekolah. Ketiga, kebijakan itu harus dapat menjadikan madrasah mampu merespons tuntutan masa depan.[26]
Maraknya kenakalan remaja dari tawuran hingga kasus terakhir di Situbondo (arisan PSK), semakin memantapkan langkah Lembaga Pendidikan Islam untuk menunjukkan pilarnya sebagai Lembaga yang mengintegrasikan antara ilmu sekuler dan agama. Pendidikan Islam dituntut bertanggung jawab terhadap generasi masa kini. Muhtar Buchori melihat perlunya pendidikan membekali peserta didik dengan the basics (kemampuan dasar) yang ditandai dengan tiga keseimbangan yaitu (1) keseimbangan antara jasmani dan rohani, (2) keseimbangan antara pengetahuan alam, eksakta dengan pengetahuan sosial budaya, (3) keseimbangan antara pengetahuan tentang masa kini dan masa yang akan datang. [27]  
Peranan guru, merupakan faktor yang sangat penting. Dalam tradisi Islam, peserta didik disarankan untuk tidak tergesa-gesa dalam belajar pada sembarang guru. Tapi, perlu dicermati dalam lembaga paendidikan, faktor  keluarga seringkali di dahulukan dalam perekrutan tenaga pengajar.  Hal ini bukan hanya terjadi pada masa sekarang namun, telah menjalar di zaman abad pertengahan, di Kairo sendiri terjadi (family connection) hubungan kekerabatan mempunyai kaitan dengan perekrutan tenaga administrasi dan pengajar.[28] Sisi negatif dari perekrutan ini adalah terjadinya pengesampingan profesional seorang guru dan lebih mengutamakan relasi. Keadaan seperti ini sering ditemuai pada lembaga pendidikan termasuk Depag. Sudah saatnya para pengelola lembaga ini bersikap amanah dalam menjalankan tugasnya demi tercapainya tujuan yang dicita-citakan.
D.    Transformasi pendidikan Islam di Perguruan Tinggi
IAIN sebagai bentuk awal dari UIN, memiliki usaha pengembangan keilmuan Islam membentuk ulama yang intelek atau intelek yang ulama. Usaha ini merupakan bentuk ijtihad para pemimpin bangsa dalam melihat perkembangan sarjana-sarjana Islam saat berhadapan dengan sarjana-sarjana lulusan universitas-universitas “sekuler”. Dalam perkembangannya, IAIN mampu mewarnai kehidupan bangsa melalui sumbangsih pemikiran para alumninya. Namun, tidak hanya cukup berbangga dengan hal tersebut, dalam kurun waktu yang sama studi Islam (Islamic studies) perlu berdialog dengan keilmuan-keilmuan yang lain.
Dikotomi antara keilmuan umum dan keilmuan agama menjadikan IAIN kurang bisa bergerak bebas dalam mengambalikan keilmuannya. Begitu juga dengan kecenderungan saat ini, dimana studi Islam mengalami krisis relevansi ketika berhadapan dengan kehidupan modern. Usaha menjadikan IAIN menjadi UIN merupakan proyek kelimuan yang patut mendapat apresiasi. Pengintegrasian antara keilmuan agama, sosial, dan sains diharapakan dapat tercipta dalam tradisi akademik mendatang dengan semangat perubahan namanya.[29]
Pembicaraan hangat mengenai upaya transformasi/konversi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) tak dapat dipisahkan dari wacana mengenai ilmu dan agama. Konversi IAIN menuju UIN merupakan bentuk praktis upaya pengintegrasian antara ilmu dan agama, menghilangkan dikotomi ilmu yang menjadi jurang pemisah antara ilmu agama dan ilmu umum. Melalui usaha konversi IAIN menjadi UIN diharapkan dapat memberikan jawaban-jawaban atas perso’alan mengenai wacana sains dan agama. Universitas-universitas tersebut bisa memulai menentukan arah pengembangannya melalui kurikulum yang disusunnya.[30]
UIN Malang misalnya, perubahan STAIN Malang menjadi UIN Malang pada awalnya di dorong oleh semangat untuk mencoba memadukan ilmu (sains) dan agama yang terkesan bersifat dikotomik. STAIN Malang yang pada saat itu membuka Jurusan Tarbiyah, dengan program studi pendidikan agama dan dan pendidikan bahasa Arab, merasa memiliki ruang gerak dan kawasan yang demikian sempit. Semula, STAIN Malang diangankan untuk dikembangkan menjadi institute atau IAIN namun, setelah melihat fakultas dan bidang studi yang dikembangkan oleh IAIN pada umumnya hanya terdiri atas 5 (lima) fakultas –yaitu Ushuluddin, Syari’ah, Dakwah, Tarbiyah, dan adab- lagi-lagi bentuk seperti itu dipandang belum mampu menggambarkan universalitas ajaran Islam. Fakultas dan bidang studi tersebut dipandang masih sangat terbatas dan jauh dari gambaran Islam yang universal.[31] 
Sampai saat ini konsep integrasi interkoneksi masih menjadi salah satu jargon utama di kalangan intelektual muslim kelas atas, sebutlah salah satunya Prof. Dr. H. Amin Abdullah dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau menggambarkan konsep integrasi interkoneksi ini dengan visualisasi jaring laba-laba keilmuan (scientific spider web) sebagai miniatur sederhana agar lebih mudah untuk dipahami. Sangat sulit bagi kita dalam memahami sebuah paradigma yang sangat abstrak ini, akan tetapi konsep integrasi interkoneksi adalah paradigma yang bisa divisualisasikan dalam kehidupan kita. Sebenarnya di kalangan akademisi sendiri masih belum banyak dipahami tentang indikator keberhasilan dalam penerapan konsep integrasi interkoneksi ini, sehingga belum diketahui titik evaluasi yang harus diperbaiki.
 Untuk bisa menangkap pemahaman konsep integrasi interkoneksi dalam prakteknya, perlu menggunakan  tiga kata kunci entitas yang diadopsi dari konsep keterpaduan ilmu menurut  Amin Abdullah  integrasi keilmuan perlu memerhatikan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut. Hadarah al- nash (bayani) memang tidak lagi bisa berdiri sendiri  terlepas sama sekali dengan hadarah al-ilm(tehnik komunikasi) dan juga tidak bisa terlepas dari hadarah al-falsafah (etik), begitu juga sebaliknya.[32]  Rumusnya adalah jika kita telah berhasil memadukan dan menyeimbangkan ketiga entitas di atas dalam berbagai segi kehidupan, maka kita telah berhasil menghilangkan gap dikhotomis di antaranya. Makna memadukan dan menyeimbangkan di sini adalah mengkaitkan tanpa mengacuhkan kepentingan ketiganya.
Jadi secara teoritis konsep keilmuan yang integratif interkonektif adalah konsep keilmuan yang terpadu dan terkait antara keilmuan agama (an-nash) dengan keilmuan alam dan sosial (al-ilm) dengan harapan akan menghasilkan sebuah out put yang seimbang etis filosofis (al-falsafah). Jadi hubungan antara bidang keilmuan tidak lagi terjadi konflik tetapi saling menghargai dan membangun, bidang keilmuan satu sama lain saling mendukung. Misalnya bagaimana keilmuan sains dan teknologi dapat mendukung eksistensi keilmuan agama, begitu juga sebaliknya. Sehingga dalam hal ini tidak lagi dijumpai ilmu agama bertentangan dengan ilmu alam atau ilmu alam bertentangan dengan ilmu etika misalnya. Pada dasarnya yang ingin dibangun kembali adalah paradigma yang salah dalam melihat struktur keilmuan secara utuh.
E.     Kebijakan politik (UU/PP yang terkait Konversi lembaga Pendidikan Islam)
             Pada tahun 1950 terjadi aksiden sejarah dalam dunia pendidikan kita, yakni ketika presiden Soekarno menetapkan berdirinya Universitas Gajah Mada yang diperuntukkan bagi golongan nasionalis dan dalam waktu yang bersamaan menetapkan perguruan tinggi Islam Negeri Yogyakarta yang diperuntukkan bagi umat Islam. Dalam perjalanan selanjutnya, dengan adanya kedua lembaga Pendidikan ini membentuk polarisasi yang lebih menyeluruh. Implikasinya adalah  universitas umum seakan-akan bukan milik golongan Islam, dualisme dan dikotomi terus bertahan dan bahkan melebar, sekolah atau perguruan tinggi umum menjadi binaan Diknas. [33]
Sejak ditetapkannya Departemen Agama sebagai penanggungjawab mengelola lembaga pendidikan Islam, dalam rentang waktu cukup panjang sampai era Orde Baru keberadaan madrasah termasuk PTAIN/IAIN tidak dianggap sederajat dengan sekolah-sekolah umum. Lembaga pendidikan Islam dinilai lebih menekankan dakwah daripada akademisnya, sehingga mutu akademisnya rendah. Bahkan IAIN pernah tidak diakui sebagai perguruan tinggi. Hal ini tercermin dari system  penganggaran yang hanya diambil dari sektor agama -menyatu dengan masjid, pesantren, majelis taklim, dan haji- bukan sektor pendidikan.[34]
Menyadari akan masalah yang dihadapi, IAIN selaku lembaga pendidikan tinggi Islam di Idonesia berusaha untuk mengejar ketertinggalannya. Semangat keilmuan di lingkungan IAIN terus tumbuh dan berkembang. Hal ini ditandai dengan adanya transformasi IAIN yang terus mengalami proses peningkatan, dari nuansa ideologis politis menuju ke arah akademis. Metodologi ilmu-ilmu sosial dalam kajian-kajian agama mulai diperkenalkan. Pada masa Alamsah dimulai pembukaan program Pascasarjana. Kemudian Munawir Sadzali secara intensif juga meningkatkan kualitas dosen dengan mengirimkan banyak dosen IAIN ke negara-negara Barat. Selanjutnya muncul pula wacana pengembangan IAIN menjadi UIN di masa Tarmidzi Thahir. Selain itu, muncul pula wacana penempatan IAIN dalam satu atap pendidikan yakni di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).[35]
Secara yuridis lembaga pendidikan Islam (keagamaan) menjadi semakin kokoh setelah terbit Undang-Undang No. 2 tahun 1989 yang secara eksplisit menyebutkan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan termasuk dalam sistem pendidikan nasional (pasal 11 dan 39). Hal ini dikuatkan lagi dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003, pasal 15, 17, 18, dan 30, dan 37). Dengan kekuatan hukum itu diharapkan kualitas pendidikan keagamaan semakin meningkat.
Berkenaan dengan pendirian UIN, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, yaitu:[36]
Pertama, berdasarkan pengalaman sejarah, dalam pengembangan pendidikan syahwat politik umat Islam sangat dominan. Kecenderungan politis yang dipayungi dengan landasan teologis, Nampak ketika umat Islam beramai-ramai mendirikan perguruan tinggi tanpa studi kelayakan akademis. Sekarang di seluruh Indonesia terdapat 14 IAIN, 33 STAIN, dan ratusan PTAIS (khusus Jawa Tengah ada 25 PTAIS). Ketika animo mahasiswa semakin kurang mereka kebingungan, akhirnya berusaha membuka program pendidikan umum yang diperkirakan laku jual. Ketika lulusannya ditolak untuk mendaftarkan calon pegawai negeri, semakin bingung lagi karena dibayangi kematian pelan-pelan. Oleh karena itu, dalam konteks UIN syahwat politik mesti ditinggalkan dan pertimbangan akademis harus benar-benar dipegang teguh. Kalau hal ini tidak dilakukan hamper bisa dipastikan di kemudian hari nasibnya akan sama dengan PTAI.
Kedua, perlu dipertimbangkan konsekuensi penggunaan predikat Universitas Islam Negeri, yakni karakteristik apa yang dapat ditawarkan. Misalnya landasan epistemologinya yang secara eksplisit berbeda dengan perguruan tinggi lain, wawasan keislaman yang relatif lebih luas, dan komitmen terhadap Islam lebih tinggi  dibandingkan dengan perguruan tinggi lain.
Ketiga, Keberadaan UIN sekarang masih menunjukkan dualisme kelembagaan. Misalnya berdasarkan Kepres No. 50 tahun 2004 tentang perubahan IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pasal 2 ayat (2) bahwa UIN Sunan Kalijaga secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama. Dualisme kelembagaan ini sudah semestinya dihilangkan, serahkan saja sepenuhnya ke Dep. Diknas agar prinsip efisiensi dan fungsional dapat dijalankan karena secara fungsional yang tepat mengurus pendidikan adalah Dep. Diknas. Beban politis ideologis sudah selayaknya dihilangkan, artinya tidak perlu khawatir nilai dan pesan-pesan agama Islam terdistorsi karena sudah ada undang-undang pendidikan nasional yang menjamin tumbuh kembangnya niali-nilai agama dalam pendidikan formal.
Keempat, dengan diserahkannya UIN ke Dep. Diknas mestinya memberi peluang yang sama kepada universitas-universitas lain yang akan membuka fakultas agama (Islam) untuk ikut memperdalam dan mengembangkan ilmu pengetahuan agama Islam secara akademis. Hal ini jangan dianggap rival, tetapi justru memperluas medan musabaqah fil khairat dalam ilmuan.
Dengan puncak ambivalensi terhadap pendidikan keagamaan bagi kalangan umat Islam menampakkan kurang percaya diri untuk menghadapi tantangan globalisasi, informasi didalam menyelenggarakan pendidikan yang diberikan pelabelan nama keagamaan. Bahkan nama baik kelembagaan Departemen Agama perlu dipertanyakan kembali didalam manajemen dan pengelolaan pendidikan.[37] Pendirian Universitas Islam Negeri juga menunjukkan kegamangan ini, karena menempatkan Universitas berdiri jalur yang berbeda, satu jalur di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional, jalur yang lain di bawah naungan Departemen Agama. Dengan asumsi dua jalur diatas, tiada lain merupakan jalur kebijakan politik pendidikan nasional.[38]
F.     Tantangan di Lembaga Kependidikan Islam
Atas dasar berbagai analisa tentang konsep pendidikan Islam dan berbagai kritisi dari berbagai kalangan dan ilmuan terhadap perguruan tinggi Islam dapat dinyatakan, hal ini ada 3 persoalan yang sangat spesifik dan harus di hadapi bersama-bersama.
a.    Kurikulum di Perguruan Tinggi Islam
Konsep pendidikan Islam yang universal mencakup dua domain sekaligus, sain agama serta sains pengetahuan dan teknologi. Kedua hal tersebut sangat penting untuk dimiliki. Sebagai gagasan konsepsi tersebut  memang sangat brilian meskipun aplikasinya belum sepenuhnya dapat  dibuktikan oleh umat Islam pada masa sekarang. Pendidikan Islam pada negara-negara Islam masih  jauh dari tradisi sains teknologi. Dan masih berkutat pada tradisi sains agama. Ini sama halnya dengan subtansi-esensi kurikulum perguruan tinggi Islam kebanyakan yang masih bersifat parsial, sehingga tidak mampu menginspirasi ruh pendidikan Islam yang universal. Tampaklah antara sains agama dan sains teknologi mengalami kesenjangan.
b.    Pemberdayaan Kelembagaan Dalam Konteks SDM Tenaga Pengajar
Permasalahan yang kedua dengan perlunya pemberdayaan kelembagaan dalam hubungannya dengan manajmen dan ketersediaan SDM yang kompeten. Persoalan orientasi akademis dan manajemen merupakan dua masalah penting dalam kelembagaan perguruan tinggi Islam. Persoalan manajemen yang mencakup administrasi, keuangan, pengelolaan pembelajaran, kemahasiswaan, kepegawaian dan lain-lain yang dilaksanakan secara profesional diyakini berpengaruh secara positif bagi kinerja birokrasi di perguruan tinggi Islam. Disisi lain, masalah manajemen juga terkait erat dengan persoalan kompetensi SDM yang ada didalamnya. Persoalan SDM yang mencakup leadership, integritas, moralitas, mentalitas, transparansi dan wawasan para pemimpin setiap elemen yang terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi serta berpengaruh pada penciptaan iklim birokrasi yang sehat, kompetitif, profesional dan sinergi di masa depan.[39]
          Permasalahan yang di hadapi oleh perguruan tinggi Islam dalam menigkatkan mutu pendidikan, terlebih UIN Sunan Kalijaga yang dengan jargonnya integrasi- interkoneksi disebabkan  kurangnya Tenaga pengajar yang mempunyai dua keahlian sekaligus (antara sains agama dan sains umum). Dengan kurangnya tenaga pengajar yang menguasai dua keahlian  tersebut sulit untuk mewujudkan integrasi interkoneksi keilmuan Islam. Konversi keilmuan tercipta dengan adanya keharmonisan untuk menerima pandangan yang berbeda-beda.
Guna mencapai iklim birokrasi seperti diatas, perlu dilakukan tradisi terobosan baru. Misalnya mengedepankan transparansi dan kompetensi dalam proses penerimaan calon tenaga administrasi, calon pns dan honorer. Terobosan yang seperti ini hanya bisa berjalan bila dalam waktu yang sama juga dilakukan pemberantasan proses rekrutmen secara klasik yang umumnya di dasarkan pada ikatan primordialisme yang sempit (hubungan saudara, sedaerah, seorganisasi, sekolega) serta sarat dengan kolusi dan nepotisme. Disamping mementingkan aspek kompetensi, keterampilan, keahlian dan integritas, manajemen pendidikan modern juga mensyaratkan pada sistem promosi jabatan yang transparan atas dasar pertimbangan yang rasional dan obyektif. Jika hal-hal yang demikian dapat diwujudkan secara konkrit dalam kebijakan birokrasi, maka pemberdayaan demokrasi akan berjalan semakin baik di masa yang akan datang. Salah satu indikatornya adalah setiap pegawai memiliki etos kerja sebagai pegawai yang profesional.
c.    Pemberdayaan Tenaga Pengajar dan Pendanaan
Selain SDM manajemen, hal lain yang perlu untuk diperhatikan adalah peningkatan SDM tenaga edukasi. Artinya kualifikasi pada tenaga edukasi lebih didasarkan pada ranah  kompetensi, jati diri, integritas dan mentalitas akademik. Persyaratan yang demikian menjadikan bobot proses seleksi tenaga edukatif menjadi lebih ketat. Hal ini cukup beralasan karena tenaga edukatif adalah kata kunci dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, tulis menulis dan publikasi karya ilmiah.[40]
Berkenaan dengan manajemen tenaga edukatif di PTI, setidaknya ada dua hal yang perlu di lakukan. Pertama, salah satu tolok ukur pertama dalam penerimaan calon tenaga edukasi adalah kemampuan akademik yang di dasarkan pada  jenjang pendidikan tertentu (Master atau Doktor). Sebagaimana yang telah ditentukan oleh Departemen agama RI. Selain itu perlu pula memperhatikan potensi akademik calon tenaga edukasi melalui karya ilmiah yang telah dihasilkan baik berupa buku, jurnal, artikel dalam surat kabar dan hasil-hasil penelitian. Kedua, mengingat keterbatasan formasi pengangkatan tenaga edukatif  PNS, perlu pula diadakan pengangkatan tenaga edukatif honorer melalui sistem kontrak dengan imbalan yang wajar dan manusiawi.[41]
Walaupun begitu, pemberian status otonomi terhadap beberapa PTN di Indonesia dapat dijadikan dasar pijakan untuk meningkatkan kualitas pengajaran di PTN tersebut. Misalnya, dengan adanya kebebasan untuk mengangkat dosen atau karyawan jangan lagi ulangi kesalahan pemerintah didalam perekrutan dosen atau karyawan lainnya yang berbau KKN. Meskipun hal ini belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pemberian otonomi oleh pemerintah merupakan sebuah kesempatan untuk menciptakan management yang bersih dan berbasis performance. Manajemen yang bersih dan berbasis performance di PTN diharapkan dapat membantu terciptanya sebuah kondisi yang kondusif didalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para akademika di PTN.
Namun konsep otonomi perguruan tinggi menuntut lembaga-lembaga perguruan tinggi tidak hanya memiliki kemampuan finansial, tetapi juga secara berkelanjutan melakukan peningkatan kualitas. Hanya perguruan tinggi yang berkualitas yang akan sanggup menciptaan kegiatan-kegiatan produktif dan pada gilirannya mampu menyokong kemampuan finansial perguruan tinggi yang bersangkutan. Tidak terkecuali dengan perguruan tinggi Islam yang secara umum masih rendah kualitasnya, sedikit demi sedikit harus mulai bangkit untuk mengejar ketertinggalannya.[42] Selain dari pada itu tingginya anggaran yang diberikan pemerintah pada dunia pendidikan  contohnya pada Depdiknas dan Depag Dapat Jatah  Anggaran Paling Besar di tahun 2013. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) mendapatkan jatah anggaran paling besar dalam APBN 2013, Depdiknas dapat Rp 70 triliun, dan Depag dapat Rp 38 trilyun triliun dapat menyokong akan tercapainya kesejahteraan bagi dunia pendidikan.[43]
Pada akhirnya, semua pekerjaan tersebut bukan hanya tanggung jawab perorangan atau beberapa kelompok. Ini adalah tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia untuk meninggalkan warisan yang berguna bagi anak dan cucu di kemudian hari, yaitu kualitas pendidikan yang sempurna sebagai modal untuk mensejajarkan diri bangsa ini dengan bangsa lain.

G.    Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas, dualisme yang melanda kehidupan  khusunya Indonesia dan umumnya masyarakat islam seluruh dunia hendaknya menanggapinya dengan serius. Pengaruh dualisme ini ternyata sangat merugikan. Anggaran yang diberikan kepada Diknas dan Depag tidak sebanding. Pengaruhnya hal ini sangat besar terhadap keberlangsungan kehidupan Umat islam. Dengan adanya sistem dualisme, umat Islam cenderung untuk mempelajari agama dengan mengesampingkan Iptek. Dalam pendidikan Islam perlu perumusan kembali dari segi aspek, materi, maupun evaluasi. Ulama dan tokoh Islam, harus mempelopori  penyusunan dan penjelasan rancangan konsep riil atas integrasi ilmu. Karena bagaimanpun juga, ulama masih dipandang corong agama yang fatwanya masih didengar oleh masyarakat. Bagi pemerintah, khususnya bagi para politisi yang diusung oleh masyarakat Muslim, selalu memperjuangkan dan membuat perundang-undangan yang tidak merugikan bagi umat islam. wallahu `alam.


[1] Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah ( Jakarta: LP3ES, 1986), hlm. 2-3.
[2] Ibid., hlm. 3.
[3] Ibid., hlm. 5.
[4] Ibid., hlm. 7.
[5] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam :Tradisi dan Modernisasi menuju Milenium Baru (Jakarta: LOgOS, 1999), hlm. 11-12
[6] Fazlur Rahkmman, Islam and Modernity: Transformation  of an Intelectual Tradition (Chicago: The Chicago University Press, 1984), hlm. 33.
[7] Mulyadi Kartanegara, Integrasi Ilmu:  Sebuah Rekontruksi Holistik, (Bandung: Arasyi Mizan, 2005), hlm. 19.
[8] Baharuddin dkk, Dikotomi Pendidikan Islam: Historisitas dan Implikasi pada Masyarakat Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2011), hlm. 4.
[9] Philip K. Hitti, History of The Arab, (London: Macmillan Press Ltd, 1974), hlm. 240.
[10] Namun booming tradisi keilmuan terjadi pada  masa Abbasiyah, penerjemahan naskah-naskah kuno, penemuan ilmu-ilmu hitung dan fisika hingga pendirian Baitul hikmah yang menjadi tanda mercusuar dari peradaban Islam.  Masa Abbasiyah ini dikenal sebagai masa puncak kejayaan Islam. Lihat: Philiph K. Hitti, History of The Arab,.hlm. 25.
[11] George Makdisi, The Rise of Humanism in Classical Islam and the Christian West: With  SpesialReference  to Scholaticism, (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1990) ,hlm. 97.
[12]Hasan  Abd al-`Al, Attarbiyah  al-Islamiyyah fi al-Qarn ar-Rabi`, (Kairo: Dar al-Fikr al-`Arabi, 1978), hlm 69-72.
[13] George Makdisi, The Rise of Humanism,.hlm. 79.
[14] Ibid.,hlm.69.
[15] George Makdisi,, Religion, Law and Learning,(Great Britain: Voriorum, 1991), hlm. 176.
[16] Albert Hourani, Ahistory of Arab Peoples, (New York: Warner Books, 1992), hlm. 163.
[17] George Makdisi, The Rise of Humanism,.hlm. 153.

[18] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, (Jakarta: LogOs, 1999), hkm. X-Xi.
[19] A. Syafi`i  Ma`arif, Peta Bumi Intelektual Islam di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1993), hlm. 150.
[20] Wan Mohd  Nor Wan Daud, Filsafat dan praktik Pendidikan Islam, Syed Naquib al-Attas. (Bandung: Mizan, 2003), hlm.207.
[21]Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis, (Yogyakarta: Resist book, 2008), hlm. 93
[22] H.A.R. Tilaar,Paradigma Baru Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), hlm. 169.
[23]Abdul Rahman Saleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004) , hlm. 67-68.
[24]A. Malik Fajar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, cet II, (Bandung : Mizan, 1999), hlm. 7.
[25] Abdul Rahman Saleh, Madrasah.,hlm. 69.
[26] A. Malik Fajar, Reorientasi PendidikanIslam, (Jakarta: Fajar Dunia, 1999),  hlm. 95-96.
[27] Muhtar Buchori, Pendidikan Antisipatoris, (Yogyakarta: Kanisius, 2001), hlm. 40-41
[28] Jonathan Berkey,The transmission of  Knowledge in Medieval  Cairo: A Social History of Islamic Education , (Pricenton: Princenton University Press, 1992),  hlm. 120.
[29] Mukhlis Fahruddin, “UIN Malik Ibrahim dan Proyek Integrasi”, http://www.mukhlisfahruddin.web.id/
[30] Zainal Abidin Bagir, “kata pengantar” dalam Mehdi Golshani, Melacak Jejak Tuhan dalam Sains: Tafsir Islami atas Sains, (Bandung: Mizan, 2004), hlm. xii.
[31] Imam Suprayogo, “Membangun Integrasi Ilmu dan Agama: Pengalaman UIN Malang”, dalam Zainal Abidin Bagir, dkk, Integrasi Ilmu dan Agama: Interpretasi dan Aksi, (Bandung: Mizan, 2005), hlm. 214-215.
[32] Sutrisno, Pendidikan Islam yang Menghidupkan, (Yogyakarta: Kota Kembang, 2006), hlm. 94
[33] Marwan Sarijo, Bunga Rampai Pendidikan Islam, (Jakarta: CV. Amissco, 1996), hlm. 25. Namun suasana seperti ini nampaknya di nikmati oleh umat Islam , dimana pendidikan agama dianggap lebih unggul dengan dalil mengajar dan menenamkan pengetahuan agama adalah kewajiban agama. Mereka melakukan hal tersebut hanya satu tujuan, yaitu mendapatkan ridha Allah.  Mereka menganggap pendidikan agama jauh lebih penting dari pada pendidikan sekuler. Masalah seperti ini menjamur disetiap Negara muslim serta dibeberapa Negara tersebut terdapat dualism pendidikan. Baca:Sharom ahmat dan Sharon Siddique, Muslim society Higher Education and Development in Southeast Asia, (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 1988), hlm. 12.
[34] Achmadi, Ideologi Pendidikan Islam: Paradigma humanis Teosentris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 175.
[35] Ibid., hlm. 176-177.
[36] Ibid., hlm. 185-187.
[37]Salah satu contoh keberadaan UIN sekarang yang masih menunjukkan dualisme kelembagaan yang berdasarkan Kepres No. 20 Tahun 2004 tentang perubahan IAIN menjadi UIN sesuai dengan pasal 2 ayat (2) bahwa UIN secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama. Hal ini menunjukkan ambivalensi pemerintah dan khususnya para elit muslim di pemerintahan perlu di luruskan kembali. Ahmadi, ideology,,, hlm. 186-187.
[38]Ranah pengelolaan pendidikan yang selama ini oleh Departemen Agama sudah sedemikian luas, tidak hanya pendidikan agama tetapi mencakup hampir semua bidang ilmu pengetahuan, sehingga keberatan beban. Jika ini diteruskan justru tidak dapat diharapkan Departemen Agama mempunyai kualitas yang mampuni terhadap pendidikan Islam. Pendidikan agama Islam diselengarakan disemua jenjang sekolah umum, sekolah Islam, dan madrasah ketiganya bersama dengan pesantren merupakan jenis-jenis yang disebut sebagai pendidikan Islam. Lihat, Abdul Munir Mulkhan, Nalar Spritual Pendidikan, Solusi Problem Filosofis Pendidikan Islam. (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), hlm. 365.
[39]Abdullah Idi dan Toto Suharto, Revitalisasi Pendidikan Islam (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006),hlm 199.
[40]Paling tiak ada tiga kendala yang menyebabkan program penelitian kurang terpacu di lingkungan perguruan tinggi. Pertama, kurang tersedianya dana yang layak. Kedua, ada dosen yang setiap harinya terlalu sibuk dengan tumpukan-tumpukan tugas perkantoran atau pekerjaan rutin aministrasi yang menguras waktu tenaga dan pikiran mereka, sehingga mereka tidak sempat lagi melakukan penelitian. Ketiga, banyak dosen yang karena keahlian mereka dalam bidang tertentu digunakan oleh berbagai instansi sehingga mereka menjadi sibuk dengan pekerjaan administrasi dan urusan perkantoran. Baca: Faisal Ismail, Masa Depan pendidikan Islam (Jakarta:Bakti Aksara Persada, 2003), hlm.154-155.
[41]Abdullah Idi dan Toto Suharto, Revitalisasi Pendidikan Islam (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006), hlm.201
[42]Baca: Husni Rahim,Arah Baru Pendidikan Islam Indonesia, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2003) hlm.184.
[43] WWW. Detik Finance.com .

No comments:

Post a Comment